Informasi Layanan Penyerahan / Penerbitan Rapor Peserta Didik SD Negeri 3 Kedungwuluh

Informasi Layanan Penyerahan / Penerbitan Rapor Peserta Didik SD Negeri 3 Kedungwuluh

Berikut adalah pedoman lengkap mengenai persyaratan, alur prosedur, dan ketentuan pelayanan penerbitan/penyerahan Rapor Peserta Didik di SD Negeri 3 Kedungwuluh:

1. Persyaratan Dokumen

  • Identitas Peserta Didik (Nama Lengkap, Kelas, NIS/NISN).
  • Kartu Identitas Orang Tua/Wali (KTP/KK) untuk verifikasi pengambilan.
  • Bukti Penyelesaian Administrasi / Kelengkapan Evaluasi Belajar Semester Berjalan.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon (Orang Tua/Wali Siswa) mengajukan permohonan penerbitan/penyerahan Rapor Peserta Didik kepada wali kelas atau petugas administrasi sekolah.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan nilai, pencatatan data capaian belajar pada Dapodik/e-Rapor, serta data keikutsertaan siswa.
  3. Wali Kelas / Kepala Sekolah menandatangani dan mengesahkan dokumen Rapor.
  4. Pemohon menerima dokumen Rapor Peserta Didik (cetak/buku rapor).
3. Jangka Waktu Penyelesaian

  • 15 – 30 menit (untuk pencetakan ulang/duplikat rapor) atau sesuai dengan Jadwal Pembagian Rapor Resmi semester berjalan.
4. Biaya / Tarif

  • Rp 0,- (Gratis). Seluruh pelayanan penerbitan dan pembagian Rapor Peserta Didik tidak dipungut biaya apa pun.
5. Produk Layanan

  • Rapor Peserta Didik
Layanan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Apabila pengguna layanan kurang puas atau memiliki saran serta masukan terkait pelayanan publik kami, pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi berikut:

Related Posts

Komentar