Informasi Layanan Penyerahan / Penerbitan Rapor Peserta Didik SD Negeri 3 Kedungwuluh
Informasi Layanan Penyerahan / Penerbitan Rapor Peserta Didik SD Negeri 3 Kedungwuluh
Berikut adalah pedoman lengkap mengenai persyaratan, alur prosedur, dan ketentuan pelayanan penerbitan/penyerahan Rapor Peserta Didik di SD Negeri 3 Kedungwuluh:
1. Persyaratan Dokumen
-
Identitas Peserta Didik (Nama Lengkap, Kelas, NIS/NISN).
-
Kartu Identitas Orang Tua/Wali (KTP/KK) untuk verifikasi pengambilan.
-
Bukti Penyelesaian Administrasi / Kelengkapan Evaluasi Belajar Semester Berjalan.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
Pemohon (Orang Tua/Wali Siswa) mengajukan permohonan penerbitan/penyerahan Rapor Peserta Didik kepada wali kelas atau petugas administrasi sekolah.
-
Petugas memverifikasi kelengkapan nilai, pencatatan data capaian belajar pada Dapodik/e-Rapor, serta data keikutsertaan siswa.
-
Wali Kelas / Kepala Sekolah menandatangani dan mengesahkan dokumen Rapor.
-
Pemohon menerima dokumen Rapor Peserta Didik (cetak/buku rapor).
3. Jangka Waktu Penyelesaian
-
15 – 30 menit (untuk pencetakan ulang/duplikat rapor) atau sesuai dengan Jadwal Pembagian Rapor Resmi semester berjalan.
4. Biaya / Tarif
-
Rp 0,- (Gratis). Seluruh pelayanan penerbitan dan pembagian Rapor Peserta Didik tidak dipungut biaya apa pun.
5. Produk Layanan
-
Rapor Peserta Didik
Layanan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Apabila pengguna layanan kurang puas atau memiliki saran serta masukan terkait pelayanan publik kami, pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi berikut:
-
Alamat Kantor: Jl. Mayjend. Sutoyo No. 512, Purwokerto
-
Kotak Saran: Tersedia di area lokasi pelayanan sekolah
-
Website Resmi: sdn3kedungwuluh.banyumaskab.go.id
-
Telepon: (0281) 7781351
-
Instagram:
@sdn3kedungwuluh -
Lapak Aduan Banyumas:
-
WhatsApp (Chat only):
085742339688 -
Instagram:
@sdn3kedungwuluh -
Submenu Lapak Aduan pada website sekolah
-
-
Kanal Nasional: SP4N LAPOR!