Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Informasi Layanan Surat Pengantar Pengganti Ijazah SD Negeri 3 Kedungwuluh
Berikut adalah pedoman lengkap mengenai persyaratan, alur prosedur, dan ketentuan pelayanan pembuatan Surat Pengantar Keterangan Pengganti Ijazah di SD Negeri 3 Kedungwuluh:
1. Persyaratan Document
-
1 lembar Fotokopi Ijazah (jika ada)
-
1 lembar Fotokopi Rapor
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
Pemohon datang ke sekolah dan mengajukan permohonan pembuatan surat pengantar pengganti ijazah kepada petugas.
-
Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan.
-
Pemohon menerima Surat Pengantar Keterangan Pengganti Ijazah yang telah diterbitkan oleh pihak sekolah.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
-
Proses pengurusan diselesaikan dalam waktu 30 menit (setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid).
4. Biaya / Tarif
-
Rp 0,- (Gratis). Seluruh proses pelayanan ini tidak dipungut biaya apa pun.
5. Produk Layanan
-
Surat Pengantar Pengganti Ijazah
Layanan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Jika pemohon merasa kurang puas atau memiliki saran serta masukan terkait pelayanan, pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi berikut:
-
Alamat Kantor: Jl. Mayjend. Sutoyo No. 512, Purwokerto
-
Kotak Saran: Tersedia di area lokasi pelayanan sekolah
-
Website Resmi: sdn3kedungwuluh.banyumaskab.go.id
-
Telepon: (0281) 7781351
-
Instagram:
@sdn3kedungwuluh -
Lapak Aduan Banyumas:
-
WhatsApp (Chat only):
085742339688 -
Instagram:
@sdn3kedungwuluh -
Submenu Lapak Aduan pada website sekolah
-
-
Kanal Nasional: SP4N LAPOR!