Informasi Layanan Surat Keterangan Peserta Didik Aktif SD Negeri 3 Kedungwuluh

Informasi Layanan Surat Keterangan Peserta Didik Aktif SD Negeri 3 Kedungwuluh

Berikut adalah pedoman lengkap mengenai persyaratan, alur prosedur, dan ketentuan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Peserta Didik Aktif di SD Negeri 3 Kedungwuluh:

1. Persyaratan Dokumen

  • Data Diri Siswa (Nama Lengkap, Kelas, Tempat & Tanggal Lahir, NISN, dan NIS).
  • Keterangan Tujuan Permohonan (contoh: persyarataan beasiswa, pencairan PIP, kelengkapan administrasi lomba, pengurusan dokumen dinas/asuransi, dll.).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) / Kartu Pelajar (sebagai acuan verifikasi data).
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Peserta Didik Aktif kepada petugas layanan administrasi.
  2. Pemohon menyerahkan/menyampaikan rincian data diri siswa (Nama, Kelas, TTL, NISN, NIS) serta menginformasikan tujuan permohonan surat tersebut.
  3. Pemohon menunggu proses pemeriksaan data pada sistem Dapodik, pengetikan, dan penandatanganan surat oleh Kepala Sekolah.
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Peserta Didik Aktif yang telah disahkan.
3. Jangka Waktu Penyelesaian

  • Proses pengurusan diselesaikan dalam waktu 15 menit (setelah data diri dan tujuan permohonan terverifikasi).
4. Biaya / Tarif

  • Rp 0,- (Gratis). Seluruh proses pelayanan ini tidak dipungut biaya apa pun.
5. Produk Layanan

  • Surat Keterangan Peserta Didik Aktif
Layanan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Apabila pengguna layanan kurang puas atau memiliki saran serta masukan terkait pelayanan publik kami, pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi berikut:

Related Posts

Komentar