Informasi Layanan Pengusulan dan Penerbitan Kartu Indonesia Pintar (KIP / PIP) SD Negeri 3 Kedungwuluh

Informasi Layanan Pengusulan dan Penerbitan Kartu Indonesia Pintar (KIP / PIP) SD Negeri 3 Kedungwuluh

Berikut adalah pedoman lengkap mengenai persyaratan, alur prosedur, dan ketentuan pelayanan pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) / penerbitan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SD Negeri 3 Kedungwuluh:

1. Persyaratan Dokumen

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP Orang Tua / Wali.
  • Kartu Penanda Kesejahteraan bagi yang memiliki (seperti KKS / KPS).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan setempat (bagi pemohon yang tidak memiliki KKS/KPS).
  • Surat Keterangan Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Orang tua/wali siswa menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke bagian Tata Usaha atau Operator Sekolah.
  2. Operator sekolah melakukan sinkronisasi dan pengusulan data melalui sistem Dapodik ke server Kemendikdasmen.
  3. Pusat melakukan pemadanan data pengusulan dengan DTKS Kemensos hingga diterbitkan SK Nominasi Penerima PIP.
  4. Orang tua/wali siswa menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) setelah seluruh proses verifikasi dan penerbitan dari pusat selesai.
3. Jangka Waktu Penyelesaian

  • 1 – 3 Hari Kerja (untuk proses penerimaan berkas, verifikasi sekolah, dan pengusulan awal ke sistem Dapodik).
4. Biaya / Tarif

  • Rp 0,- (Gratis). Seluruh pengurusan pengusulan KIP/PIP tidak dipungut biaya apa pun.
5. Produk Layanan

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Pengusulan Penerima PIP
Layanan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Apabila pengguna layanan kurang puas atau memiliki saran serta masukan terkait pelayanan publik kami, pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi berikut:

Related Posts

Komentar