Legalisasi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS), Surat Keterangan Pengganti Ijazah Pendidikan, dan Ijazah Paket A/B/C

Informasi Layanan Legalisir STTB / SKHUN / SKYBS / Ijazah SD Negeri 3 Kedungwuluh

Berikut adalah pedoman lengkap mengenai persyaratan, alur prosedur, dan ketentuan pelayanan legalisir dokumen kelulusan di SD Negeri 3 Kedungwuluh:

1. Persyaratan Dokumen

  • Fotokopi berkas yang akan dilegalisir (STTB / SKHUN / SKYBS / Ijazah).
  • Dokumen ASLI (STTB / SKHUN / SKYBS / Ijazah) untuk ditunjukkan kepada petugas sebagai acuan verifikasi.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan permohonan legalisir berkas kepada petugas administrasi sekolah.
  2. Pemohon menyerahkan berkas fotokopi yang hendak dilegalisir.
  3. Pemohon menunjukkan berkas asli sebagai bahan pencocokan/verifikasi oleh petugas.
  4. Pemohon menunggu proses verifikasi, penandatanganan, dan pengesahan (stempel) berkas.
  5. Pemohon menerima dokumen fotokopi yang telah disahkan/dilegalisir.
3. Jangka Waktu Penyelesaian

  • Proses pengurusan diselesaikan dalam waktu 15 menit (setelah berkas fisik dan dokumen asli dinyatakan cocok dan lengkap).
4. Biaya / Tarif

  • Rp 0,- (Gratis). Seluruh proses pelayanan legalisir tidak dipungut biaya apa pun.
5. Produk Layanan

  • Dokumen Legalisir STTB / SKHUN / SKYBS / Ijazah
Layanan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Apabila pengguna layanan kurang puas atau memiliki saran serta masukan terkait pelayanan publik kami, pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi berikut:

Related Posts

Komentar