Legalisasi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS), Surat Keterangan Pengganti Ijazah Pendidikan, dan Ijazah Paket A/B/C
Informasi Layanan Legalisir STTB / SKHUN / SKYBS / Ijazah SD Negeri 3 Kedungwuluh
Berikut adalah pedoman lengkap mengenai persyaratan, alur prosedur, dan ketentuan pelayanan legalisir dokumen kelulusan di SD Negeri 3 Kedungwuluh:
1. Persyaratan Dokumen
-
Fotokopi berkas yang akan dilegalisir (STTB / SKHUN / SKYBS / Ijazah).
-
Dokumen ASLI (STTB / SKHUN / SKYBS / Ijazah) untuk ditunjukkan kepada petugas sebagai acuan verifikasi.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
Pemohon mengajukan permohonan legalisir berkas kepada petugas administrasi sekolah.
-
Pemohon menyerahkan berkas fotokopi yang hendak dilegalisir.
-
Pemohon menunjukkan berkas asli sebagai bahan pencocokan/verifikasi oleh petugas.
-
Pemohon menunggu proses verifikasi, penandatanganan, dan pengesahan (stempel) berkas.
-
Pemohon menerima dokumen fotokopi yang telah disahkan/dilegalisir.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
-
Proses pengurusan diselesaikan dalam waktu 15 menit (setelah berkas fisik dan dokumen asli dinyatakan cocok dan lengkap).
4. Biaya / Tarif
-
Rp 0,- (Gratis). Seluruh proses pelayanan legalisir tidak dipungut biaya apa pun.
5. Produk Layanan
-
Dokumen Legalisir STTB / SKHUN / SKYBS / Ijazah
Layanan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Apabila pengguna layanan kurang puas atau memiliki saran serta masukan terkait pelayanan publik kami, pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi berikut:
-
Alamat Kantor: Jl. Mayjend. Sutoyo No. 512, Purwokerto
-
Kotak Saran: Tersedia di area pelayanan sekolah
-
Website Resmi: sdn3kedungwuluh.banyumaskab.go.id
-
Telepon: (0281) 7781351
-
Instagram:
@sdn3kedungwuluh -
Lapak Aduan Banyumas:
-
WhatsApp (Chat only):
085742339688 -
Instagram:
@sdn3kedungwuluh -
Submenu Lapak Aduan pada website sekolah
-
-
Kanal Nasional: SP4N LAPOR!