Informasi Layanan Penerbitan dan Legalisasi Sertifikat / Piagam Penghargaan SD Negeri 3 Kedungwuluh

Informasi Layanan Penerbitan dan Legalisasi Sertifikat / Piagam Penghargaan SD Negeri 3 Kedungwuluh

Berikut adalah pedoman lengkap mengenai persyaratan, alur prosedur, dan ketentuan pelayanan penerbitan serta legalisasi Sertifikat/Piagam Penghargaan bagi siswa di SD Negeri 3 Kedungwuluh:

1. Persyaratan Dokumen
Sertifikat/Piagam Penghargaan diberikan atas prestasi atau dedikasi siswa dalam kegiatan lomba, proyek, maupun organisasi. Dokumen yang harus disiapkan melingkupi:

  • Proposal kegiatan (lomba/proyek/organisasi) yang telah disetujui oleh Kepala Sekolah.
  • Surat persetujuan permohonan dari Kepala Sekolah.
  • Rincian data penerbitan sertifikat/piagam, meliputi:

    • Nomor penerbitan sertifikat/piagam
    • Nama siswa penerima
    • Nama prestasi / keikutsertaan
    • Tanggal atau periode pelaksanaan
    • Deskripsi singkat prestasi/penghargaan
    • Nama, tanda tangan, dan stempel penanggung jawab/pemberi pengakuan
  • Dokumen pendukung untuk pengarsipan sekolah.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengajuan Berkas: Pemohon (Guru / Ketua Panitia) mengajukan surat permohonan penerbitan sertifikat/piagam penghargaan siswa kepada Kepala Sekolah melalui Operator Sekolah.
  2. Verifikasi: Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas pengajuan sertifikat/piagam.
  3. Penerbitan / Legalisasi: Petugas memproses penandatanganan dan pembubuhan stempel resmi (legalisasi).
  4. Penyerahan Dokumen: Pemohon menerima dokumen Sertifikat/Piagam Penghargaan yang telah disahkan dan disetujui.
3. Jangka Waktu Penyelesaian

  • 1 – 2 Hari Kerja (setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan valid).
4. Biaya / Tarif

  • Rp 0,- (Gratis). Seluruh proses pelayanan ini tidak dipungut biaya apa pun.
5. Produk Layanan

  • Sertifikat / Piagam Penghargaan (yang telah dilegalisasi)
Layanan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Apabila pengguna layanan kurang puas atau memiliki saran serta masukan terkait pelayanan publik kami, pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi berikut:

Related Posts

Komentar